Eks Direktur Jasindo Divonis 3,5 Tahun dalam Kasus Korupsi Rp38 Miliar

Posted 2 days 51 minutes ago

Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Sahata Lumban Tobing, mantan Direktur Operasi Ritel PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), dalam perkara korupsi yang menyeret nama perusahaan milik negara tersebut. Sahata divonis 3,5 tahun penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp38 miliar.

Dalam persidangan yang digelar belum lama ini, majelis hakim menyatakan bahwa Sahata terlibat dalam rekayasa kegiatan fiktif yang bekerja sama dengan pihak ketiga, yaitu PT Mitra Bina Selaras (MBS). Kegiatan tersebut diduga hanya berupa laporan administratif belaka tanpa realisasi pekerjaan di lapangan, namun tetap dilakukan pencairan dana dalam jumlah besar.

Modus korupsi ini terjadi saat Sahata menjabat sebagai Direktur Operasi Ritel dan memiliki wewenang penuh dalam menyetujui program-program pemasaran dan operasional. Bersama dengan pihak dari PT MBS, ia menyetujui sejumlah kegiatan yang ternyata tidak pernah terlaksana, tetapi tetap dicatat sebagai pengeluaran perusahaan.

Dana yang dicairkan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan oknum-oknum terkait. Vonis ini sekaligus menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak tinggal diam terhadap praktik korupsi di BUMN.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan negara secara signifikan serta mencoreng nama baik institusi negara yang seharusnya menjadi pelayan publik di bidang asuransi. Dalam amar putusannya, selain hukuman penjara 3,5 tahun, Sahata juga diwajibkan membayar denda dan uang pengganti.

Jika tidak sanggup membayar, harta bendanya akan disita, dan jika itu pun tidak mencukupi, maka akan digantikan dengan pidana tambahan. Hukuman ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya dan peringatan keras bagi pejabat publik.

Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata bahwa pengawasan internal yang lemah dan pengambilan keputusan yang tidak transparan dapat membuka celah terjadinya korupsi besar. Peran pengendalian internal dan audit independen menjadi semakin penting dalam mengawasi jalannya program-program perusahaan, terlebih di lingkungan BUMN.

Masyarakat pun diharapkan terus mengawal proses-proses hukum seperti ini agar penegakan hukum benar-benar dijalankan dengan adil dan tuntas. Perbaikan sistemik di lingkungan BUMN mutlak diperlukan, bukan hanya untuk mencegah pengulangan kasus serupa, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi negara.