MK: Kritik di Dunia Digital Tak Bisa Dipenjara Hanya Karena Bikin Gaduh

Posted 23 hours 54 minutes ago

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengeluarkan putusan yang bikin banyak orang lega. Lewat putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa kritik di ruang digital tidak bisa dipidana hanya karena menimbulkan kegaduhan.

Ini jadi kabar baik untuk semua warganet yang aktif menyuarakan pendapatnya. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) langsung memberi apresiasi.

Jubir PKS, Muhammad Kholid, menyebut keputusan ini sebagai kemenangan besar untuk kebebasan berekspresi di era digital. Menurutnya, kritik yang pahit sekalipun adalah hal sehat dalam demokrasi.

"Vitamin demokrasi," katanya. Selama ini, banyak orang takut bicara kritis di media sosial karena ancaman pidana.

Apalagi kalau kritik itu dituduh sebagai pencemaran nama baik atau membuat kerusuhan. Tapi MK sekarang sudah menjelaskan: pasal “kerusuhan” di UU ITE hanya berlaku untuk gangguan nyata secara fisik, bukan keonaran opini di dunia maya.

Lebih penting lagi, kritik terhadap institusi negara tak bisa langsung dianggap sebagai penghinaan. Ini artinya, masyarakat punya ruang yang lebih aman untuk menyampaikan protes, keluhan, atau masukan terhadap pejabat maupun lembaga negara.

Putusan ini juga bisa jadi sinyal penting buat aparat penegak hukum agar tak sembarangan menindak laporan atas kritik di internet. Interpretasi pasal-pasal dalam UU ITE harus bijak dan sejalan dengan semangat demokrasi, bukan jadi alat represi.

Netizen menyambut positif putusan ini, terutama mereka yang aktif di Twitter, Facebook, dan TikTok. Selama ini, banyak yang merasa ruang diskusi di media sosial makin sempit karena ancaman hukum yang tidak jelas batasnya.

Harapannya, keputusan MK ini bisa memperkuat budaya diskusi sehat di dunia digital. Kritik tetap boleh, asal sopan dan bertanggung jawab.

Negara pun punya tugas menjaga agar ruang digital tetap terbuka dan bebas, tapi tidak jadi liar.