Pria Cikarang Ditangkap Setelah Tebas Tangan Eks Pacar Hingga Putus

Posted 1 day 15 hours ago

Polda Metro Jaya melalui Subdit Jatanras Ditreskrimum berhasil menangkap pria berinisial A yang diduga menganiaya mantan pacarnya, SR (45), hingga menyebabkan luka parah di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Pelaku ditangkap setelah melakukan tindak kekerasan yang sangat brutal terhadap korban, yang melibatkan pemotongan tangan dan pembacokan leher.

Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin (5/5/2025) lalu, ketika korban tengah berada di rumahnya.

Tiba-tiba, pelaku yang diketahui merupakan mantan pacar korban mendatangi dan menyerang SR dengan senjata tajam. Menurut keterangan polisi, pelaku pertama kali menebas tangan korban hingga putus, kemudian melanjutkan dengan membacok leher korban.

Korban yang menderita luka berat segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif. Polisi mengungkapkan bahwa motif di balik aksi brutal ini kemungkinan besar dipicu oleh perasaan cemburu dan dendam.

Hubungan antara pelaku dan korban sudah berakhir, namun tampaknya perasaan negatif pelaku tidak bisa dikendalikan, yang akhirnya berujung pada tindakan kekerasan tersebut. Polisi juga menjelaskan bahwa peristiwa ini bukan kejadian pertama antara keduanya, karena sebelumnya sudah ada masalah dalam hubungan mereka yang belum tuntas.

Saat ini, korban dalam kondisi kritis dan masih menjalani perawatan di rumah sakit. Tim medis tengah berusaha menyelamatkan nyawa korban, sementara keluarga korban mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian yang menimpa SR.

"Kami berharap pelaku dihukum setimpal dengan apa yang telah dilakukannya kepada anak kami," ungkap salah seorang keluarga korban yang terlihat di rumah sakit. Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa latar belakang hubungan antara pelaku dan korban serta mencari tahu lebih lanjut mengenai kejadian-kejadian yang mungkin menjadi pemicu kekerasan tersebut.

Pihak berwenang juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan adil, dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada. Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya menjaga hubungan interpersonal dengan cara yang sehat dan menghormati hak-hak orang lain.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga atau hubungan pribadi yang berujung pada penganiayaan harus dihindari, dan masyarakat dihimbau untuk segera melapor ke pihak berwajib jika merasa terancam atau mengalami tindak kekerasan.