Jokowi Tak Wajib Buktikan Keaslian Ijazah ke Publik

Komisi Informasi (KI) mengeluarkan pernyataan yang menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo, sebagai individu perseorangan, tidak memiliki kewajiban untuk membuktikan keaslian ijazahnya kepada publik. Pernyataan ini menjadi penting di tengah terus berlanjutnya polemik tentang keaslian ijazah Jokowi yang ramai diperbincangkan di masyarakat.

Menurut KI, informasi yang wajib dibuka dan diberikan kepada publik hanya berkaitan dengan badan publik, bukan perorangan. Dengan kata lain, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang bersifat publik dibatasi pada institusi atau lembaga pemerintah dan bukan kepada individu pribadi, termasuk pejabat negara secara perseorangan. Hal ini menjadi alasan utama mengapa Jokowi tidak diwajibkan secara hukum untuk membuka bukti keaslian ijazahnya secara langsung ke publik.

Masyarakat yang merasa meragukan keaslian ijazah Presiden dapat menempuh jalur konfirmasi secara resmi ke Universitas Gadjah Mada (UGM), selaku penerbit ijazah tersebut. Jika UGM menolak memberikan konfirmasi atau informasi terkait ijazah tersebut, masyarakat memiliki hak untuk mengajukan aduan ke Komisi Informasi agar sengketa informasi tersebut dapat diselesaikan secara hukum dan transparan.

KI juga menegaskan bahwa selama badan publik yang berwenang, dalam hal ini universitas atau lembaga terkait, tidak dapat membuktikan keaslian dokumen tersebut, maka polemik dan kecurigaan di masyarakat akan tetap berlanjut. Hal ini menunjukkan pentingnya keterbukaan dan tanggung jawab institusi pendidikan dalam menyediakan informasi yang menjadi hak publik.

Di sisi lain, pernyataan KI ini menegaskan bahwa beban pembuktian tidak secara otomatis jatuh kepada Presiden sebagai individu, melainkan pada lembaga yang mengeluarkan ijazah. Dengan demikian, persoalan ini lebih merupakan isu keterbukaan informasi lembaga pendidikan daripada persoalan pribadi Presiden Jokowi.

Kasus ini menjadi pengingat bagi publik dan pemerintah tentang pentingnya mekanisme transparansi informasi dan prosedur pengaduan yang jelas agar konflik serupa dapat diselesaikan secara tepat tanpa menimbulkan ketegangan berkepanjangan. Komisi Informasi hadir sebagai mediator yang memiliki peran strategis dalam menjaga hak masyarakat atas informasi.

Polemik ijazah ini sekaligus menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat tentang batasan hak akses informasi publik serta kewajiban lembaga dalam menjalankan keterbukaan. Dengan demikian, proses klarifikasi dan penyelesaian sengketa diharapkan dapat berjalan efektif dan adil demi menjaga kepercayaan publik terhadap pejabat negara maupun institusi pendidikan.