Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Gratifikasi Rp21,9 Miliar

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penerimaan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp21,9 miliar. Dakwaan ini dibacakan dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 19 Mei 2025. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi penting Rudi saat itu, yakni menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan kemudian Ketua PN Jakarta Pusat.

Gratifikasi yang diterima Rudi selama periode 2022 hingga 2024 diduga berkaitan dengan jabatan dan wewenang yang dimilikinya sebagai pejabat pengadilan. Jumlah uang gratifikasi tersebut terbilang sangat besar, yakni sebesar Rp21.957.849.000, yang menjadi fokus penyelidikan jaksa dalam proses hukum yang sedang berjalan. Penerimaan gratifikasi ini merupakan bagian dari kasus korupsi yang serius dan merusak integritas lembaga peradilan.

Kasus gratifikasi ini terungkap tidak terlepas dari penyelidikan yang dilakukan terkait perkara suap lain yang menjerat Rudi, yaitu perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Meskipun dalam kasus suap tersebut Rudi divonis bebas, tetapi penyelidikan berlanjut pada dugaan gratifikasi yang kini menjadi pokok dakwaan. Hal ini menunjukkan adanya dua jalur hukum berbeda yang menimpa eks ketua pengadilan tersebut.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor ini menandai babak baru dalam proses penegakan hukum terhadap pejabat publik yang diduga melakukan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Jaksa menegaskan bahwa mereka akan membuktikan tuduhan tersebut dengan menghadirkan bukti dan saksi selama persidangan berlangsung. Perkara ini menjadi ujian bagi sistem peradilan untuk menunjukkan transparansi dan keadilan.

Publik dan berbagai kalangan berharap proses hukum ini berjalan tanpa intervensi dan menghasilkan keputusan yang adil serta dapat menjadi peringatan keras bagi pejabat lainnya agar menjunjung tinggi integritas dan etika dalam menjalankan tugas. Korupsi di lembaga peradilan tentu merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

Sementara itu, pengacara Rudi Suparmono menyatakan akan memberikan pembelaan secara optimal dan menyiapkan bukti-bukti yang mendukung kliennya. Namun, fakta dakwaan yang sudah dibacakan menjadi langkah awal penting untuk membongkar dugaan praktik korupsi di lingkungan peradilan yang selama ini sulit disentuh.

Kasus ini menjadi momentum penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di sektor hukum dan peradilan, yang harus dijaga agar tetap bersih dari praktik kotor. Semoga proses persidangan ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang dapat memberikan keadilan bagi semua pihak.